PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PROFIL PPID LLDIKTI WILAYAH IV
Download Dokumen Standar Pelayanan Publik Kopertis Wilayah IV:
Daftar Informasi Publik
Layanan Informasi Publikasi
Layanan Online
Layanan Publik
Bagian Umum
Bagian Sumberdaya Perguruan Tinggi
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Bagian Kelembagaan, Sistem Informasi dan Kerjasama
LLDIKTI Wilayah 4 memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di provinsi Jawa Barat. Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut